Film Suamiku Lukaku Sorot 4 Jenis KDRT, Dari Tidak Memberi Nafkah Hingga Lakukan Kekerasan Fisik
Selebriti Nov. 20 2025

Film Suamiku Lukaku Sorot 4 Jenis KDRT, Dari Tidak Memberi Nafkah Hingga Lakukan Kekerasan Fisik

Liputan6.com, Jakarta Film Suamiku Lukaku diperkenalkan ke beragam komunitas lewat special screening dan diskusi bertema “KDRT di Sekitar Kita, Apakah Kita Sadar?” Film karya sineas Viva Westi ini jadi pemantik diskusi dengan satu pesan penting, yakni jangan menormalisasi KDRT.

Screening dan diskusi film Suamiku Lukaku yang digagas Komunitas Perempuan Berkebaya (KPB), SinemArt, Tarantella Pictures, The Big Picture, dan Women’s Crisis Center (WCC) Puantara Kembali digelar SCTV Tower, Jakarta pada Sabtu, 15 November 2025.

Menurut Viva Westi, dalam Suamiku Lukaku setidaknya tergambar empat jenis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni tak memberi nafkah, kekerasan verbal, kekerasan fisik, hingga pemerkosaan dalam pernikahan. Ragam bentuk kekerasan ini patut dikenali dan dihentikan.

 “Cukup komplet dalam film ini untuk penggambaran tentang KDRT itu sendiri. Memang susah memotong rantai KDRT,” beri tahu Viva Westi seraya menyadari memutus mata rantai KDRT tak semudah membalik telapak tangan.

Lewat pernyataan tertulis yang diterima Showbiz Liputan6.com, Rabu (19/11/2025), Viva Westi menyatakan, film Suamiku Lukaku juga mengedukasi para perempuan mengenai yang harus dilakukan, ke mana mengadu, dan mencari bantuan saat mengalami KDRT.

Salah satu pemain film Suamiku Lukaku, Ayu Azhari menyerukan agar semua pihak berhenti menormalisasi perilaku yang menjurus ke KDRT. “Kita tidak boleh menormalisasikan kekerasan dalam rumah tangga,” kata bintang sinetron Noktah Merah Perkawinan.

“Biasanya anak berpikir (bahwa) ibuku dulu juga seperti itu dan dia bertahan sampai bapakku tidak ada. Kita harus memberi awareness kepada masyarakat, tidak boleh menormalisasi sikap-sikap, berbagai perilaku yang mengarah pada KDRT,” ujar Ayu Azhari.

Diskusi film Suamiku Lukaku dihadiri beragam komunitas di antaranya Komunitas Cinta Berkain Indonesia, Komunitas Notaris Indonesia Berkebaya, Arunika, dan lain-lain. Beragam pengalaman, inspirasi, dan perspektif mencuat dalam diskusi yang berlangsung hangat.

Dalam diskusi, Ketua Pembina WWC Puantara Siti Mazumah menjelaskan siklus KDRT cenderung berulang dan sulit diputus. Perundang-undangan dapat menjerat pelaku KDRT ke ranah hukum, bahkan bisa sampai dengan pidana penjara 15 tahun lamanya.

“Awarness masyarakat kunci penting karena KDRT masih dianggap tabu. Perempuan yang jadi korban masih distigma sebagai istri enggak benar, tidak menjalankan peran-peran rumah tangga dengan baik, sehingga seringkali dia kembali lagi pada siklus kekerasan,” ulasnya. 

Sementara itu, sutradara juga produser Sharad Sharan menambahkan, Suamiku Lukaku saat ini mengikuti kompetisi di Berlin Film Festival. “Saya juga berharap film ini bisa membuat perubahan. Satu hal khusus, semua (yang terlibat) di film ini perempuan,” ucap Sharad Sharan.