TikToker Pembajak PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 di Vidio Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Selebriti Mar. 02 2026

TikToker Pembajak PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 di Vidio Harus Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Industri Kreatif Indonesia Tegas Lawan Pembajakan Digital, Tiktoker Penyiarkan PPV Byon Combat Diproses Hukum

Industri kreatif Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pembajakan digital yang kian marak di era media sosial. Seorang kreator konten dengan akun TikTok @bambangmosaja, yang memiliki lebih dari 518.800 pengikut, resmi diproses secara hukum setelah terbukti menyiarkan secara ilegal konten berbayar Pay-Per-View (PPV) Byon Combat Showbiz Vol. 5 yang sejatinya hanya dapat diakses melalui platform streaming resmi Vidio.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan konten premium dengan nilai ekonomi tinggi serta potensi kerugian yang besar bagi pemilik hak cipta dan seluruh ekosistem industri olahraga hiburan (combat sports) di Indonesia.

Kronologi Terungkapnya Pelanggaran

Peristiwa pembajakan tersebut terjadi pada 29 Juni 2025, saat akun @bambangmosaja menyiarkan pertandingan secara langsung melalui TikTok tanpa izin. Dugaan pelanggaran ini pertama kali terungkap berkat laporan proaktif dari salah satu pengikut Instagram Yoshua Marcelos Muliardo, selaku pemilik merek dan hak cipta Byon Combat Showbiz.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui jalur hukum sebagai bagian dari upaya melindungi kekayaan intelektual dan menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional. Dengan jumlah pengikut ratusan ribu, siaran ilegal ini dinilai memiliki jangkauan luas dan berpotensi menggerus pendapatan resmi dari penjualan PPV.

Sebagai informasi, harga resmi PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 di Vidio ditetapkan sebesar Rp49.000 per akses. Praktik pembajakan semacam ini tidak hanya merugikan penyelenggara acara, tetapi juga para atlet, kru produksi, sponsor, hingga mitra distribusi yang terlibat.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Menindaklanjuti temuan tersebut, Yoshua Marcelos Muliardo secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2025. Setelah melalui proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti, perkara ini meningkat ke tahap penyidikan pada akhir November 2025.

Pada 9 Desember 2025, pemilik akun TikTok @bambangmosaja menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Dalam pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mengakui telah menyiarkan konten PPV secara ilegal tanpa izin dari pemegang hak cipta.

Perkembangan penanganan kasus ini juga disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Aparat menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta di ranah digital menjadi perhatian serius penegak hukum, seiring meningkatnya kasus distribusi konten ilegal melalui media sosial.

Sikap Zero Tolerance terhadap Pembajakan

Yoshua Marcelos Muliardo menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, melainkan sebagai bentuk edukasi dan peringatan keras bagi publik.

“Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi besar, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ebeneser Ginting, S.H., Managing Partner dari Ginting & Associates Law Office, selaku kuasa hukum PT Berkat Tanpa Syarat (Byon Combat), menegaskan bahwa pembajakan konten digital merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tindakan pembajakan dan/atau distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Dampak Lebih Luas bagi Industri Kreatif

Kasus ini dinilai sebagai preseden penting dalam upaya pemberantasan pembajakan digital, khususnya di tengah pesatnya pertumbuhan platform media sosial seperti TikTok. Praktik siaran ulang ilegal kerap dianggap sepele oleh sebagian kreator, padahal memiliki dampak sistemik terhadap keberlanjutan industri kreatif.

Pakar menilai, penegakan hukum yang konsisten akan mendorong kesadaran publik untuk menghargai karya dan konten berbayar, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri hiburan, olahraga, dan kreatif di Indonesia.

Dengan langkah tegas ini, Byon Combat Showbiz berharap dapat menjadi contoh bahwa pembajakan digital tidak lagi ditoleransi, serta mendorong kolaborasi antara pemilik hak cipta, platform digital, dan aparat penegak hukum untuk melindungi karya anak bangsa.