Lisa Mariana Kini Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Polisi: Ini Hasil Upaya Penyidikan
Liputan6.com, Jakarta Kasus video asusila yang menjerat Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Kabarnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua tersangka yaitu Lisa Mariana (LM) dan F dalam kasus video asusila yang bikin gempar jagat maya.
Penetapan Lisa Mariana sebagai calon pesakitan ini bukan omong kosong. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengklarifikasi dan menyebut penetapan status tersangka merupakan hasil penyidikan.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar telah menjalankan penyidikan dengan saksama dan inilah hasilnya. “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato,” kata Hendra Rochmawan di Bandung, Selasa (11/11/2025).
“Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” imbuhnya. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik siber, disimpulkan keduanya secara sadar melakukan perekaman aktivitas asusila.
“F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” Hendra Rochmawan memaparkan, seperti diberitakan Antara, Selasa (11/11/2025. Terkait kemungkinan adanya video lain, polisi masih mendalami.
“Ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ia menyambung. Penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan saksi ahli selesai dilakukan pihak penyidik.
Seperti diketahui, Direktorat Siber Polda Jawa Barat telah menyelidiki beredarnya tiga video asusila yang diduga diperankan perempuan mirip Lisa Mariana yang dulu mengaku hamil anak Ridwan Kamil.
Siapa sangka selebgram dengan 1 jutaan pengikut itu kini tersandung kasus video asusila hingga pencemaran nama baik. “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” ujar Hendra Rochmawan terkait penahanan Lisa Mariana.
Tim Regional Liputan6.com, hari ini mengabarkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga pernah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Meski jadi tersangka, ia tak ditahan. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.